Pj Bupati Bekasi Ultimatum 180 Kades dan 7 Lurah se-Kabupaten Bekasi untuk Bersikap Netral di Pilkada 2024

Pj Bupati Bekasi Ultimatum 180 Kades dan 7 Lurah se-Kabupaten Bekasi untuk Bersikap Netral di Pilkada 2024

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Mengultimatum 180 Kades dan 7 Lurah se-Kabupaten Bekasi untuk Bersikap Netral di Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengultimatum 180 Kepala Desa dan 7 Lurah se-Kabupaten Bekasi untuk bersikap netral dalam perhelatan pesta demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Bekasi.

"Berdasarkan undang - undang nomor 3 tahun 2024 yang mengubah undang undang nomor 6 tahun 2014 khususnya pasal 29 hurup G dan J serta undangan undang nomor 7 tahun 2027 pasal 280 ayat 2 hurup H, I dan J, yang secara tegas melarang kepala desa untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis dan kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," kata Dedy Supriyadi kepada Cikarang Ekspress.

Dedy menegaskan pihaknya melarang seluruh kepala desa dan lurah untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik pada kegiatan kampanye nanti. Kendati, atas nama pemerintah daerah Kabupaten Bekasi para kepala desa harus berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan yang demoktatis dan berintergritas pada plaksanaan pilkada 2024 nanti.

BACA JUGA:PHRI Kabupaten Bekasi Mulai Ambil Langkah Preventif Hadapi Gempa Megathrust Selat Sunda

"Tentunya untuk dapat meningkatkan partisipasi di wilayahnya masing-masing. Oleh karena itu pengucapan ikrar yang telah dilakukan tadi merupakan maininvestasi dari komitmen kita bersama untuk menjaga netralitas dan intergritas dalam tahapan pemilu khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Dedy.

Ia menyebutkan berkenaan pengucapan ikrar yang berlangsung kali ini para kepala desa diminta mewujudkan tanggung jawab moral, porfesionalitas nya dalam menjaga kualitas dan integritas nya.

"Oleh karena itu pentingnya menjaga netralitas dalam setiap pelaksanaan pilkada nanti. Netralitas bukan hanya kewajiban akan tetapi menjadi pondasi memastikan setiap proses pelaksanaan pilkada berjalan dengan adil transparan dan akuntabel," kata dia.

Dengan begitu, kata Dedy seluruh kepala desa di Kabupaten Bekasi menyatakan kesediaannya untuk bersikap objektif terlebih tidak memihak dalam semua aspek baik mulai dari proses tahapan hingga pelaksanaan nanti.

BACA JUGA:Rapur DPRD Jabar, Pansus I Bahas Tata Tertib Dewan

"Hari ini kita memastikan bahwa administasi pemilihan di tingkat desa dilakukan dengan transparan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dan menghindari segala bentuk praktik politik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat," ucap dia.

Selain itu, Dedy menekankan bahwa tanggung jawab ini bukan hanya dilakukan pelaksana teknis melainkan mencakup unsur pengawasan dan mengedukasi kepada masyarakat berkenaan pentingnya ikut berpartisipasi secara aktif dan bijak dalam pelaksanaan pilkada nanti. 

"Saya juga mengajak seluruh pihak terkait baik dari pemerintah kabupaten, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, masyarakat agar dapat berkerjasama dan mendukung kepala desa dalam melaksanakan tugas mereka dengan intergritas," kata dia.

"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan suasana pilkada yang aman damai dan berkeadilan. Mari kita pastikan setiap warga desa memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak suaranya tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun," tukasnya.

BACA JUGA:Puncak HUT Karawang: Distan Sediakan Sebanyak 391 Dosis Vaksin Rabies Secara Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: